Senin, 22 Februari 2010

Tentang Bank

Pengertian Bank

Yang saya ketahui, bank adalah tempat dimana masyarakat dapat menyimpan uang, bisa meminjam uang secara kredit di bank, dan juga bisa menukarkan uang di bank tersebut.

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak


Fungsi Bank

o Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan maupun dalam bentuk deposito.

o Sebagai pemberi kredit kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menjalankan usahanya.


Tujuan Bank

Tujuan bank adalah memelihara kestabilan nilai rupiah, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, juga kestabilan terhadap mata uang Negara lain.


Produk bank

- Tabungan adalah sebagian pendapatan nasabah yang disimpan sebagai cadangan untuk berjaga-jaga jika ada keperluan dalam waktu jangka pendek.
- Deposito adalah tabungan yang biasanya memiliki jangka waktu tertentu, dimana nasabah hanya bisa mengambil uangnya pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya bunga deposito lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
- Giro adalah simpanan nasabah yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek.
- Kredit adalah pemberian pinjaman kepada pihak lain yang berdasarkan persetujuan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya dengan waktu yang telah ditentukan beserta jumlah bunganya.


Jenis-jenis Bank
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
- Bank perkreditan rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Jasa bank
- Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
- Jasa Kliring (Clearing)
- Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
- Jasa Safe Deposit Box
- Bank Card
- Letter Of Kredit


Arsitektur Perbankan Indonesia

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.